jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri bersama Polda Kepulauan Riau sedang menyelidiki kasus penyelundupan pasir timah dari Bangka Belitung ke Malaysia. Kasus ini terungkap setelah 11 Anak Buah Kapal (ABK) warga Indonesia dideportasi dari Malaysia pada Kamis (29/1).
“Jadi, tadi ada 133 PMI yang dideportasi, sebelas orang di antaranya ABK yang menyelundupkan pasir timah ke Malaysia,” kata Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moch Irhamni di Mapolda Kepri, Batam.
Kapal berbendera Indonesia yang mereka awaki diamankan oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia karena membawa 7,5 ton pasir timah tanpa dokumen resmi.
Setibanya di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, kesebelas ABK langsung dibawa ke Mapolda Kepri untuk menjalani pemeriksaan.
“Semua sedang kami dalami, para pelaku masih kami periksa saat ini,” ujar Irhamni.
Pihaknya masih mendalami modus, frekuensi, dan total pasir yang diselundupkan, serta identitas pemilik muatan.
Secara terpisah, Kepala BP3MI Kepri Imam Riyadi menjelaskan bahwa ke-11 ABK sempat ditahan tiga bulan di Malaysia karena pelanggaran keimigrasian sebelum akhirnya dideportasi dan proses hukum terkait penyelundupan dikoordinasikan oleh KJRI Johor Bahru dengan Polri. (antara/jpnn)













































