jpnn.com, BANYUASIN - Kepolisian Resor (Polres) Banyuasin mengungkap 34 kasus kejahatan yang terjadi selama September dan Oktober 2025.
Berbagai kasus yang diungkap mulai dari narkoba, pencurian dengan pemberatan, hingga pembunuhan berencana.
Sebanyak 34 kasus yang diungkap, dengan rincian sebagai berikut, yakni Tindak pidana Narkotika, 23 kasus dengan 27 tersangka (25 laki-laki, 2 perempuan).
Barang bukti yang disita antara lain 281,04 gram sabu-sabu dan 7 butir pil ekstasi.
Pencurian dengan pemberatan, lima kasus dengan delapan tersangka.
Barang bukti yang berhasil diamankan mulai dari satu unit mobil Toyota Sigra, tiga unit sepeda motor, senjata api laras pendek, amunisi, hingga alat-alat berat seperti gerinda dan linggis.
Penggelapan ada tiga kasus (dua penggelapan dalam jabatan dan satu penggelapan umum).
Tindak Pidana lainnya, termasuk pengeroyokan dan perusakan kebun sawit, persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dan satu kasus pembunuhan berencana.