jpnn.com, BATAM - Polda Kepri menetapkan tiga orang tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam kasus kapal pengangkut PMI ilegal yang karam di perbatasan Malaysia.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Andyka Aer dikonfirmasi di Batam, Sabtu, mengatakan ketiga tersangka berinisial I, R dan D.
Ketiga terlibat dalam memberangkatkan enam orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTT ke Malaysia secara ilegal.
“Dari hasil penyidikan, kami sudah menetapkan tiga orang tersangka, dan sudah dilakukan penahanan di Mapolda Kepri,” kata Andyka.
Kasus ini bermula dari pemulangan 258 PMI deportasi dari Malaysia pada Kamis (11/12). Dari 258 orang tersebut terdapat tujuh WNI/PMI yang dipulangkan karena mengalami kecelakaan kapal laut di perbatasan Batam-Malaysia.
Kapal fiber dengan mesin 15 ft tersebut membawa dua orang ABK, dan enam orang penumpang asal NTT masing-masing berinisial A (5), T (44), AF (22), YD (29), M (29), dan seorang perempuan N (25). Mereka berangkat dari Tanjung Uma, Kota Batam pada 22 November 2025 malam.
Pada saat perjalanan di tengah laut, kapal yang dinahkodai tersangka I dan R selaku ABK mengalami mati mesin.
Pada saat mati mesin, kapal terbalik ketika sebuah kapal berukuran besar melintas di perairan tersebut. Para penumpang dan awak kapal mengapung di laut berpengangan dengan kapal selama tujuh jam.












































