jpnn.com, JAKARTA - Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI mendorong penyelesaian secara mediasi dalam sengketa lahan seluas 39 hektare di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, yang direncanakan menjadi lokasi pembangunan Bendungan Jenelata. Jalur non-litigasi dinilai sebagai langkah paling tepat karena tidak adanya status kepemilikan yang jelas atas lahan tersebut.
Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan menyebut situasi yang terjadi di lapangan cukup unik. Pihak masyarakat penggarap tidak memiliki hak milik, sementara badan usaha milik negara yang sebelumnya mengelola juga belum mengantongi Hak Guna Usaha.
"Ini situasi yang unik. Menurut pengakuan masyarakat, PTPN tidak memiliki HGU, Perum Kertas Gowa juga belum ada HGU. Di sisi lain, masyarakat penggarap juga belum punya hak milik. Jadi semuanya tidak ada alas hak milik," ujar Aher usai menerima perwakilan warga di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/2).
Politikus PKS itu menegaskan bahwa secara teknis lahan tersebut dapat dikategorikan sebagai tanah negara. Kendati demikian, ia mendorong agar warga yang telah menggarap dan menghidupkan lahan selama hampir dua dekade tetap mendapatkan penghargaan yang layak.
"Masyarakat tidak ada masalah kawasannya dijadikan Bendungan Jenelata, mereka rela. Tetapi wajar jika mereka ingin dihargai atas lahan yang selama ini telah mereka urus," jelasnya.
Lahan yang menjadi objek sengketa diketahui digarap oleh 22 kepala keluarga yang tersebar dalam 27 bidang tanah. Mereka telah mengelola lahan tersebut selama kurang lebih 20 tahun.
Aher memastikan BAM DPR akan mengawal persoalan ini hingga ke Komisi VI DPR RI untuk ditindaklanjuti. Ia berharap mediasi dapat berjalan secara adil dan memuaskan semua pihak, terutama warga penggarap.
"Kita akan dorong Komisi VI untuk ada tindak lanjut. Tindak lanjutnya non-litigasi, mediasi yang wajar, yang baik, yang memuaskan semua pihak, khususnya masyarakat penggarap," pungkasnya. (tan/jpnn)










































