Pemprov Sumsel Larang Angkutan Tambang Jarak Jauh Masuk Jalan Umum

5 hours ago 13

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Tambang Jarak Jauh Masuk Jalan Umum

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Sumsel Apriyadi. Foto: Cuci Hati/JPNN.com.

jpnn.com - PALEMBANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengambil langkah tegas dengan menolak seluruh permohonan izin lintas jalan umum bagi angkutan tambang rute jarak jauh. 

Keputusan ini diambil demi melindungi fasilitas publik dan menjamin kelancaran lalu lintas di Sumatera Selatan. 

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Sumsel Apriyadi menerangkan bahwa kebijakan ini berdasarkan hasil evaluasi terhadap sejumlah pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Lahat, Muba, Muara Enim dan Pali.

Apriyadi menegaskan bahwa pemerintah hanya memberikan ruang pertimbangan bagi perusahaan yang mengajukan izin persilangan jalan (crossing), bukan penggunaan jalan umum sebagai jalur utama logistik. 

"Untuk penggunaan jalan umum rute jauh, kami sepakat untuk tidak mempertimbangkannya. Ada perusahaan di Lahat yang ingin melintas sampai ke Lampung. Itu jelas tidak kami izinkan. Bayangkan dampaknya jika truk tambang melintas hingga 60 kilometer di jalan umum," ujar Apriyadi, Rabu (11/2).

Pemprov Sumsel juga menyoroti banyaknya perusahaan yang mengajukan surat permohonan dispensasi. Namun, tidak menunjukkan progres pembangunan jalan khusus di lapangan. 

Untuk mengantisipasi klaim sepihak, tim gabungan dari Dinas Perhubungan dan Kepolisian akan segera melakukan inspeksi mendadak.

Selain itu, langkah yang akan diambil antara lain memastikan adanya pengerjaan fisik jalan khusus, bukan sekadar dokumen di atas kertas. 

Seluruh permohonan izin lintas jalan umum bagi angkutan tambang rute jarak jauh dilarang melintas.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |