jpnn.com - Polda Jawa Barat menetapkan Taufik Hidayat (30 tahun) tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan seorang perempuan berinisial YTR (29).
Penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang diperoleh polisi, salah satunya yakni luka yang diderita korban.
"TH (Taufik Hidayat) sudah kami tetapkan sebagai tersangka penganiayaan," kata Kapolda Jabar, Irjen Pol Rudi Setiawan di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Selasa (23/6/2026).
Taufik juga dikenakan Pasal 466 dan Pasal 446 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain ditetapkan sebagai tersangka, polisi juga merilis DPO kepada publik.

(Wajah terduga pelaku penyiksaan perempuan atas nama Taufik Hidayat atau TH yang dirilis Polda Jabar. Foto: doc. Humas Polda Jabar)
Tersangka penyiksaan dan penyekapan itu sampai saat ini masih buron dan dalam pengejaran polisi.
"Saya juga menginformasikan bahwa kami sudah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO)," ucap dia.








































