jpnn.com, KAMPAR - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar mengungkap kasus penipuan berkedok kerja sama “donatur jemaah umrah” yang merugikan korban hingga Rp 500 juta.
Dua pelaku yang merupakan pasangan suami istri AI, 40, dan RS, 41. Keduanya kini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini terungkap setelah korban berinisial EM melapor ke Polres Kampar. Awalnya, korban tergiur dengan tawaran kerja sama dari pelaku untuk mencari donatur pembiayaan tiket umrah dengan jaminan surat tanah.
Pelaku mengaku memiliki usaha travel umrah yang berbasis di Bukittinggi.
“Kedua tersangka kami amankan pada Senin 20 Oktober 2025 setelah dilakukan penyelidikan intensif,” ujar Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala, Kamis (23/10).
Gian menjelaskan modus penipuan ini dijalankan sejak Januari 2024, saat korban pertama kali bertemu pelaku di Bukittinggi.
Dalam aksinya, RS mengajak korban bekerja sama mencari donatur tiket umrah dan menunjukkan surat tanah palsu sebagai jaminan pinjaman.
Transaksi dilakukan di hadapan notaris agar tampak sah dan meyakinkan korban.