Polisi Bongkar Pembuatan Uang Palsu Rp 36 Miliar, Dua Residivis Terlibat

5 hours ago 15

Polisi Bongkar Pembuatan Uang Palsu Rp 36 Miliar, Dua Residivis Terlibat

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Petugas dari Polda Metro Jaya mengamankan barang bukti uang palsu pecahan Rp 100.000 berjumlah 360.000 lembar dengan nilai Rp 36 miliar atas hasil ungkap kasus produksi uang palsu di ruko yang ada di kawasan pergudangan Taman Tekno, Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten pada Sabtu (22/8/2026). (ANTARA/Azmi Samsul M)

jpnn.com, TANGERANG SELATAN - Polisi membongkar tempat produksi uang palsu senilai Rp 36 miliar di Ruko Taman Tekno, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Dalam kasus ini Polda Metro Jaya mengungkap keterlibatan dua orang residivis dalam sindikat kasus ini.

?Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Viktor menyatakan dua dari empat tersangka yang ditangkap merupakan mantan narapidana tindak pidana serupa pada tahun 2019 dan 2022.

?"Di antara empat orang yang kami amankan, dua di antaranya adalah residivis tindak pidana yang sama pada tahun 2019 dan 2022," kata Viktor dalam keterangannya di Tangerang Selatan, Sabtu.

?Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar produksi uang palsu berskala besar pecahan Rp100.000 dengan total nilai konversi Rp36 miliar di kawasan Ruko Taman Tekno, Setu, Kota Tangerang Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budhi Hermanto menegaskan dari pengungkapan ini polisi mendapatkan barang bukti berupa perangkat mesin cetak, tinta dan lembaran uang palsu dengan total 360.000 lembar pecahan Rp100.000.

"Jadi, ini bukan sekadar mengamankan lembaran menyerupai uang kertas, melainkan upaya menjaga simbol kedaulatan negara dan instrumen pembayaran yang sah," ujarnya dalam konferensi pers di Tangerang Selatan, Sabtu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Viktor menjelaskan temuan pabrik produksi uang palsu ini bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti jajaran Subdit 2 Ekonomi dan Perbankan pada Jumat (21/8) sekitar pukul 22.00 WIB.

Polisi membongkar tempat produksi uang palsu senilai Rp 36 miliar di Kota Tangerang Selatan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |