jpnn.com, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau memimpin Rapat Koordinasi Satgas Pengendalian Harga Beras Tahun 2025 di Mapolda Riau, Rabu (22/10/2025).
Rapat ini dihadiri oleh perwakilan Bareskrim Polri, Badan Pangan Nasional, Dinas Perdagangan, Dinas Pangan, DPMPTSP, serta pimpinan Perum Bulog dari berbagai kabupaten/kota se-Provinsi Riau.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 375 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Pengendalian Harga Beras.
Satgas dibentuk untuk memastikan harga beras tetap sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), melindungi konsumen, dan mencegah praktik penimbunan atau permainan harga di pasaran.
Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, menyampaikan, Polda Riau berkomitmen menjaga stabilitas harga dan ketersediaan beras di seluruh wilayah Riau melalui pengawasan ketat di lapangan.
“Kami menindak tegas jika ditemukan indikasi pelanggaran seperti penimbunan, kartel, atau spekulasi harga. Polres jajaran juga kami instruksikan melakukan pengawasan langsung dan melaporkan hasilnya melalui sistem Badan Pangan Nasional,” tegas Kombes Ade.
Ia menjelaskan, pelaku usaha yang menjual beras di atas HET akan diberikan teguran tertulis untuk menyesuaikan harga dalam waktu satu minggu.
"Jika tidak dipatuhi, Satgas akan berkoordinasi dengan Satgas Pangan Polri untuk proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya Ade.