jpnn.com, JAKARTA - Perhimpunan Pedagang Surat Utang (HIMDASUN) bersama Asosiasi Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing Indonesia (APUVINDO) dengan dukungan penuh dari Bank Indonesia (BI) menyelenggarakan webinar sosialisasi instrumen Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah (PUVA Syariah).
Acara yang berlangsung secara daring ini diikuti dengan antusias oleh 351 peserta yang terdiri dari perwakilan Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), dan Unit Usaha Syariah (UUS).
Fokus utama kegiatan ini adalah pengenalan instrumen Sertifikat Pengelolaan Dana Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank (SiPA) dan Repo Syariah sebagai solusi pengelolaan likuiditas bagi Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), dan Unit Usaha Syariah (UUS).
Ketua Umum HIMDASUN sekaligus Koordinator Komite 3 APUVINDO Itang Rusdinar menekankan inisiatif ini merupakan upaya bersama untuk memperkuat fondasi pasar keuangan syariah nasional.
“Pasar uang adalah penopang utama likuiditas dan stabilitas sistem keuangan. Melalui sosialisasi ini, kami berharap para pelaku pasar dapat mengoptimalkan pengelolaan likuiditas antarbank dengan instrumen yang aman, terstruktur, dan sesuai dengan ketentuan Syariah," ujar Itang dalam keterangan tertulis pada Kamis (29/1/2026).
Instrumen SiPA hadir sebagai inovasi yang menggunakan akad Wakalah bi al-Istitsmar.
Berbeda dengan instrumen sebelumnya seperti SIMA atau SiKA yang bersifat tidak terjamin (unsecured), SiPA merupakan instrumen yang terjamin (secured) dengan agunan Surat Berharga Syariah (SBS) seperti SBSN, Sukuk Bank Indonesia (SukBI), atau Sukuk Valas Bank Indonesia (SUVBI).
Beberapa poin utama terkait implementasi SiPA yang dibahas dalam webinar meliputi:













































