jpnn.com, PALEMBANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan menggagalkan punyelundupan 14 ton pupuk subsidi jenis urea dan phonska.
Rencananya, pupuk tersebut akan dikirim ke Provinsi Jambi. Dalam operasi tersebut, polisi menetapkan 8 orang tersangka.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring menerangkan bahwa pengungkapan berasal dari dua laporan polisi di lokasi yang berbeda.
Yakni di Kecamatan Seberang Ulu I Palembang dan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
"Dari lokasi pertama kami menyita 9 ton pupuk dan lokasi kedua menyita 5 ton pupuk. Total ada delapan tersangka dalam pengungkapan ini," terang Doni, Kamis (29/1/2026).
Adapun modus yang dilakukan para tersangka, yakni memanipulasi kuota pupuk subsidi milik kelompok tani.
"Salah satu tersangka utama berinisial T ini bekerja sama dengan oknum kelompok tani dan Koperasi Unit Desa (KUD)," jelasnya.
Doni menjelaskan kronologi praktik ilegal tersebut, tersangka membeli pupuk dari kelompok tani yang kekurangan modal seharga Rp 90.000 per karung.













































