Pentingnya Alokasi Anggaran yang Tepat untuk Penanganan Bencana

6 hours ago 15

Rabu, 09 September 2026 – 20:40 WIB

Pentingnya Alokasi Anggaran yang Tepat untuk Penanganan Bencana - JPNN.com Jogja

Pemadaman karhutla di Gunung Semeru menggunakan helikopter water bombing untuk menjangkau daerah yang tidak bisa diakses petugas, Jumat (28/8/2026). ANTARA/HO-BPBD Lumajang

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Di tengah tingginya potensi ancaman bencana alam di Indonesia, kecukupan dan efektivitas alokasi anggaran penanggulangan bencana menjadi sorotan utama.

Pemerintah menegaskan pendanaan darurat tetap aman, tetapi para ahli mengimbau agar investasi pada tahap prabencana (mitigasi) tidak dikesampingkan.

Memasuki September 2026, berbagai wilayah Indonesia masih menghadapi ancaman nyata, mulai dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga erupsi beberapa gunung aktif di Indonesia.

Kondisi ini menegaskan bahwa kebutuhan pembiayaan tidak hanya datang saat fase tanggap darurat, tetapi juga saat upaya pencegahan berkelanjutan.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengusulkan penambahan Dana Siap Pakai (DSP) senilai Rp 5,67 triliun kepada Kementerian Keuangan.

Kementerian Keuangan mencatat serapan BNPB telah mencapai Rp 2,6 triliun dari pagu Rp 5,7 triliun, dengan kecenderungan terus meningkat seiring proses administrasi di lapangan.

Sekretaris Utama BNPB Rustian menjelaskan bahwa penanganan bencana nasional relatif stabil di kisaran Rp 4-5 triliun per tahun selama periode 2022–2027, serta memastikan ketersediaan alokasi anggaran tetap diprioritaskan penuh oleh pemerintah demi keselamatan masyarakat.

Pakar Tata Kelola Bencana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Rahmawati Husein menekankan pentingnya tidak memangkas alokasi pengurangan risiko bencana (PRB).

Di tengah banyaknya bencana alam dan karhutla yang melanda Indonesia, pemerintah didesak untuk memperhatikan pagu anggaran penanganan bencana.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

Read Entire Article
| | | |