jpnn.com, MALANG - Pengiriman melalui jasa ekspedisi menjadi modus yang terungkap dalam dua upaya peredaran miras dan rokok ilegal di Malang.
Bea Cukai Malang menggagalkan kedua pengiriman tersebut dan mengamankan 50 botol miras serta 26.020 batang rokok ilegal.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang Johan Pandores mengungkapkan dua penindakan ini menjadi bagian dari upaya Bea Cukai Malang dalam memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal, termasuk melalui jalur distribusi dan jasa ekspedisi.
"Pengawasan kami lakukan secara berkelanjutan untuk mencegah peredaran BKC ilegal sekaligus memastikan kepatuhan terhadap ketentuan di bidang cukai," ungkap Johan dalam keterangannya, Jumat (4/9).
Disebutkan Johan, penindakan pertama terlaksana pada Selasa (11/8) di jasa ekspedisi yang berlokasi di Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Petugas menemukan 50 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman keras (miras) ilegal jenis arak Bali Golongan C dengan total volume 30 liter yang tidak dilekati pita cukai.
Dari hasil penindakan ini, potensi kerugian penerimaan negara yang dapat dicegah sebesar Rp 3.030.000 dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 2 juta.
Sementara itu, penindakan kedua terlaksana pada Selasa (18/8) di jasa ekspedisi yang berlokasi di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

















































