jateng.jpnn.com, SEMARANG - Seorang santriwati menjadi korban pencabulan oleh kiai pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Jaelani di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Tersangka bernama Achmad Fauzi (39) alias Abah Khan. Lokasi ponpes terletak di Jalan Tinjomoyo RT 002 RW 001 Kelurahan Tinjomoyo, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.
“Korban yang merupakan santriwati Ponpes Al-Jaelani itu juga merupakan keponakan dari tersangka,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang Lilik Haryadi seusai penyerahan tersangka beserta barang bukti oleh Polrestabes Semarang di Kejari Kota Semarang, Selasa (24/6).
Lilik mengatakan tersangka menggauli korban sebanyak empat kali. Tersangka memanfaatkan posisinya sebagai kiai yang meminta layanan pijat kepada santriwatinya. Mengetahui hal tersebut, orang tua korban melaporkan ke Polrestabes Semarang.
“Tersangka melakukan perbuatan cabul tersebut sebanyak empat kali,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka kelahiran Jakarta yang bergelar Sarjana Pendidikan Islam (S.Pdi) tersebut dijerat Pasal 415 huruf b dan 418 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor. 1 tahun 2023 tentang KUHP Juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU RI No. 35 Th. 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 Th 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
“Pelaku akan ditahan 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Semarang,” kata Lilik. (ink/jpnn)




































