jpnn.com, JAKARTA - Dinamika hukum yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah kian memanas. Langkah agresif penyidik yang langsung melompat pada tindakan penggeledahan rumah dan penyitaan aset tanpa didahului proses pemeriksaan saksi dinilai telah menabrak batas-batas hukum acara secara ekstrem.
Langkah sepihak ini diduga kuat menjadi bagian dari gelombang serangan balik akibat keberanian Febrie yang tengah memimpin penyelidikan sejumlah megakorupsi.
Tensi tinggi inilah yang diduga memicu mundurnya Febrie dari jabatan Jampidsus sebelum akhirnya rumah kediamannya diobrak-abrik oleh aparat. Pengamat hukum dan Kejaksaan, Fajar Trio menilai tindakan penyidik yang langsung melakukan penggeledahan dan penyitaan aset secara berondong tanpa pernah memanggil Febrie sebagai saksi merupakan anomali besar dalam penegakan hukum pidana.
"Menggeledah rumah dan langsung menyita aset seseorang yang status hukumnya bahkan belum pernah diklarifikasi sebagai saksi adalah bentuk kesewenang-wenangan yang nyata. Ini bukan lagi sekadar mencari bukti, melainkan fishing expedition, tindakan spekulatif memancing di air keruh untuk mencari-cari kesalahan," ujar Fajar saat dihubungi, Kamis (23/7).
Dia menambahkan penggeledahan tanpa dasar hukum yang kuat adalah intrusive action (tindakan yang melanggar privasi secara ekstrem) yang dilindungi oleh konstitusi (Pasal 28G ayat (1) UUD 1945).
“Meskipun benar hukum acara pidana memberikan diskresi bagi penyidik untuk mencari barang bukti, tindakan paksa harus didasarkan pada probable cause (alasan yang layak dan bukti permulaan yang cukup). Menggeledah rumah seseorang yang status hukumnya bahkan belum pernah diklarifikasi sebagai saksi, menafikan asas proportionality dan necessity (keperluan mendesak),” kata dia.
Dia juga menyoroti tajam aspek penyitaan aset yang dilakukan aparat di kediaman Febrie. Dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), mekanisme pelacakan aset (follow the money) wajib mengedepankan asas kehati-hatian (due diligence) demi melindungi hak-hak pihak ketiga yang beriktikad baik (good faith third party).
"Bagaimana mungkin penyidik bisa langsung menyita aset atau barang-barang di rumah Febrie, sementara Febrie sendiri belum pernah diperiksa untuk mengklarifikasi asal-usul barang tersebut? Penyidik belum memiliki konstruksi hukum yang solid untuk memilah mana aset yang dituduhkan terkait perkara dan mana aset pribadi keluarga yang diperoleh secara halal jauh sebelum kasus ini mencuat," beber Fajar.










































