Pengalihan Guru PPPK jadi PNS Bertahap Hingga 2029, yang Bilang Menteri Keuangan

4 days ago 42

Pengalihan Guru PPPK jadi PNS Bertahap Hingga 2029, yang Bilang Menteri Keuangan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa bicara soal anggaran alih status guru PPPK penuh waktu jadi PNS dan digaji dari APBN. Ilustrasi Foto: Ricardo/dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Pemerintah sudah menyiapkan anggaran untuk program pengalihan guru PPPK penuh waktu menjadi ASN pusat dan diberi kesempatan ikut seleksi PNS pada 2027.

Sudah disiapkan juga anggaran untuk alih status guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu, yang selanjutnya juga berstatus ASN pusat.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebutkan pihaknya sudah menyiapkan anggaran sekitar Rp31,1 triliun untuk membiayai pengalihan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi penuh waktu.

Selain itu, pemerintah pusat bakal mengambil alih pembayaran gaji guru PPPK yang sebelumnya menjadi tanggungan pemerintah daerah (pemda). Kebijakan tersebut direncanakan mulai berlaku pada 2027.

“Jadi ada program di tahun depan, awal Januari semua PPPK paruh waktu akan menjadi penuh waktu dan dibayar oleh pemerintah pusat. Anggaran sekitar Rp31,1 triliun, mungkin juga lebih,” ujar Purbaya dalam Rapat Kerja (Raker) Komite IV DPD RI di Jakarta, Senin (14/9).

Adapun pengalihan guru PPPK menjadi PNS akan dilaksanakan secara bertahap selama tiga tahun ke depan.

“Untuk pegawai pemerintah daerah yang PPPK yang dibayar dari daerah, nanti akan diberikan kesempatan menjadi pegawai negeri (PNS) yang dibayar oleh pemerintah pusat, dilakukan secara bertahap selama tiga tahun ke depan,” kata Bendahara Negara itu.

Purbaya mengatakan rencana tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi beban pemerintah daerah.

Pengalihan guru PPPK menjadi PNS akan dilaksanakan secara bertahap selama tiga tahun ke depan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |