jpnn.com - Sekretaris Jenderal Laskar Merah Putih (Sekjen LMP) Abdul Rachman Thaha (ART) mendukung langkah Kejari Jakarta Selatan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersangka Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa.
Roy dan Tifa merupkan tersangka dugaan pencemaran nama baik dan fitnah kasus ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi).
Sekjen Laskar Merah Putih (LMP) Abdul Rachman Thaha a.k.a ART. Foto: koleksi pribadi
Keduanya tidak jadi ditahan setelah berkas perkaranya dilimpahkan polisi ke kejaksaan.
"Presiden Prabowo ikut andil dalam penangguhan penahanan Roy Suryo dan dr Tifa? Kenapa memang kalau iya. Beliau kan, panglima hukum tertinggi di negeri ini," kata Abdul Rachman di Jakarta, Selasa (23/6/2026).
"Saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Prabowo Subianto, yang sudah bijak menyikapi masalah ini," lanjut pria yang beken disapa dengan akronim ART itu.
ART menegaskan, seorang tersangka mendapat penangguhan penahanan itu hal wajar karen itu hak hukum warga negara.
Terlebih lagi, penangguhan penahanan sudah melalui proses dan disetujui kejaksaan.








































