jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya akan melakukan pengecekan menyeluruh terhadap kelayakan sarana dan prasarana sekolah negeri. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kondisi bangunan aman sekaligus mempercepat perbaikan jika ditemukan fasilitas yang tidak layak.
Kebijakan tersebut diambil menyusul insiden runtuhnya plafon ruang kelas VIIE SMP Negeri 60 Surabaya yang terjadi pada Rabu (28/1) pagi saat kegiatan belajar mengajar berlangsung.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan saat ini kewenangan pengelolaan fisik bangunan sekolah berada di bawah Dinas Pendidikan (Dispendik) seiring perubahan aturan dan nomenklatur organisasi perangkat daerah (OPD).
“Sekarang (nomenklatur) bukan di DPRKPP (Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan), tapi Dinas Pendidikan. Karena aturan yang baru, nomenklatur yang baru, terkait fisik pembangunan sekolah itu melekat kepada dinas terkait,” ujar Eri, Kamis (29/1).
Meski demikian, Eri mengakui bahwa Dinas Pendidikan bukan merupakan dinas teknis. Oleh karena itu, penanganan persoalan fisik bangunan sekolah tetap membutuhkan dukungan tenaga teknis dari Dinas Cipta Karya atau DPRKPP.
“Kalau dulu di Dinas Cipta Karya, padahal di dinas terkait (Dinas Pendidikan) ini kan bukan dinas teknis. Makanya nanti teman-teman Cipta Karya (DPRKPP) saya minta turun, maka ada Satgas di sana,” katanya.
Untuk memastikan perbaikan dan evaluasi berjalan optimal, Pemkot Surabaya membentuk satuan tugas (Satgas) yang akan fokus menangani kondisi fisik sekolah.
Satgas ini bertugas melakukan evaluasi sekaligus perbaikan sarana dan prasarana pendidikan.










































