jpnn.com, JAKARTA - Sengketa pengelolaan infrastruktur menara telekomunikasi di Kabupaten Badung, Bali, belum menemui titik akhir.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah tidak menerima putusan banding yang mengabulkan sebagian gugatan PT Bali Towerindo Sentra Tbk.
Permohonan kasasi tersebut menjadi babak terbaru dalam sengketa kerja sama penyediaan infrastruktur menara telekomunikasi terpadu di Badung yang sebelumnya bergulir di Pengadilan Negeri Denpasar hingga Pengadilan Tinggi Bali.
Perkara Nomor 1372/Pdt.G/2025/PN Dps bermula dari gugatan PT Bali Towerindo Sentra Tbk terhadap Pemkab Badung terkait pelaksanaan kerja sama infrastruktur telekomunikasi. Perkara tersebut kemudian berlanjut ke tingkat banding hingga Pengadilan Tinggi Bali menerbitkan Putusan Nomor 200/PDT/2026/PT DPS pada 20 Agustus 2026.
Dalam putusan banding tersebut, Pengadilan Tinggi Bali menyatakan Pemkab Badung telah melakukan wanprestasi atau cidera janji dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama tahun 2007.
Majelis hakim juga memerintahkan Pemkab Badung memperpanjang kerja sama penyediaan infrastruktur menara telekomunikasi selama 20 tahun hingga 7 Mei 2047.
Putusan itu tidak hanya berkaitan dengan perpanjangan masa kerja sama.
Amar putusan juga memerintahkan Pemkab Badung untuk tidak menerbitkan izin pengusahaan maupun izin pembangunan menara telekomunikasi kepada pihak lain selain PT Bali Towerindo Sentra Tbk hingga masa kerja sama berakhir.
















































