Bawa Sengketa Menara BTS ke MA, Pemkab Badung Dinilai Ambil Langkah Tepat

4 hours ago 18

Bawa Sengketa Menara BTS ke MA, Pemkab Badung Dinilai Ambil Langkah Tepat

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Langkah Pemkab Badung Ajukan Kasasi Atas Gugatan BTS Dinilai Tepat

Kisruh menara telekomunikasi terpadu antara Pemerintah Kabupaten Badung, Bali dan dengan PT Bali Towerindo Sentra (BTS) masih terus berlanjut.

Pemkab Badung mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada Kamis (3/9) lalu setelah dinyatakan kalah pada tingkat banding, di Pengadilan Tinggi Bali.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, I Gede Wiraguna Wiradarma mengamini proses kasasi tersebut. “Terkonfirmasi sudah mengajukan kasasi per 3 September,” kata Wiraguna saat dihubungi wartawan, Selasa (8/9).

Untuk diketahui, dalam gugatannya, Bali Towerindo Sentra menuding Pemerintah Kabupaten Badung melakukan wanprestasi dan menggugat secara perdata dengan tuntutan senilai Rp3,3 triliun.

Gugatan tersebut teregister dengan Nomor: 1372/Pdt.G/2025/PN Dps

Biro Hukum Sekretariat Daerah Badung Agung mengatakan Pemkab Badung melalui kuasa hukumnya telah mengajukan upaya hukum terkait gugatan Bali Towerindo Sentra.

“Pemkab Badung sudah menyatakan kasasi melalui kuasa hukum JPN,” kata Agung saat dikonfirmasi pada Senin (7/9).

Pakar hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai langkah hukum yang ditempuh Pemkab Badung sudah tepat.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |