Likuidasi DPPK Jiwasraya, Hak Dana Pensiun Pekerja Tak Boleh Hilang

4 hours ago 17

Likuidasi DPPK Jiwasraya, Hak Dana Pensiun Pekerja Tak Boleh Hilang

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Praktisi hukum BP Lawyers Counselors at Law, Bimo Prasetio. Foto: dok. pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Nasib dana pensiun mantan pekerja PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menjadi perhatian setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membubarkan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Jiwasraya pada 16 Januari 2025.

Praktisi hukum BP Lawyers Counselors at Law, Bimo Prasetio, mengatakan pembubaran dana pensiun tidak serta-merta menghapus hak peserta.

Proses likuidasi merupakan mekanisme untuk menghitung, membereskan, dan menyelesaikan kewajiban kepada peserta.

Menurut Bimo, posisi DPPK harus dibedakan dari PT Asuransi Jiwasraya dan IFG Life. DPPK merupakan badan hukum tersendiri sehingga asetnya pada prinsipnya diperuntukkan bagi pemenuhan kewajiban kepada peserta dan pihak yang berhak.

Dia juga menilai belum ada dasar yang cukup untuk menyimpulkan bahwa pengalihan portofolio Jiwasraya kepada IFG Life otomatis mencakup kewajiban dana pensiun.

Karena itu, dokumen pengalihan aset dan liabilitas perlu dibuka untuk mengetahui apakah terdapat kewajiban DPPK yang turut dialihkan.

Salah satu hal yang menjadi perhatian ialah tagihan DPPK Jiwasraya kepada PT Asuransi Jiwasraya yang tercatat sebesar Rp302.259.379.821 dalam daftar tagihan kreditur yang diakui Tim Likuidasi Jiwasraya.

“Angka ini harusnya menjadi salah satu pusat perjuangan hukum mantan pekerja. Sebab pengakuan tagihan tersebut menunjukkan bahwa terdapat hubungan piutang antara DPPK Jiwasraya dengan PT Asuransi Jiwasraya,” ujar Bimo, dalam keterangannya, Selasa (8/9).

Hak dana pensiun mantan pekerja Jiwasraya dinilai tetap harus dilindungi meski DPPK telah masuk proses likuidasi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |