Pemerintah Buka Suara soal Kenaikan Harga Beras

2 days ago 23

Pemerintah Buka Suara soal Kenaikan Harga Beras

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebutkan kenaikan harga beras dipicu oleh meningkatnya harga gabah di tingkat petani, serta naiknya biaya distribusi. Ilustrasi Foto: Elvi R/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebutkan kenaikan harga beras dipicu oleh meningkatnya harga gabah di tingkat petani, serta naiknya biaya distribusi.

Direktur Bina Pasar Dalam Negeri Direktorat Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Nawandaru Dwi Putra mengatakan berdasarkan hasil pemantauan Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP), harga gabah saat ini berada pada kisaran Rp 7.600 hingga Rp 8.000 per kilogram, yang kemudian mendorong kenaikan harga beras di tingkat eceran.

"Perlu kami laporkan, tingginya harga beras pada kurun waktu 2 minggu ini disinyalir karena tingginya harga gabah di pasar," ujar Nawandaru di Jakarta, Senin (11/5).

Nawandaru menambahkan kenaikan harga beras juga dipengaruhi meningkatnya biaya transportasi serta harga kemasan plastik yang turut menambah beban distribusi.

Kemendag menilai kondisi tersebut perlu diwaspadai karena beras masih menjadi salah satu penyumbang inflasi nasional.

Adapun pada April, komoditas beras tercatat memberikan andil inflasi sebesar 0,02 persen secara bulanan dan 0,18 persen secara tahunan.

Kemendag menegaskan harga beras, baik medium maupun premium, menjadi perhatian utama pemerintah guna menjaga stabilitas inflasi dan daya beli masyarakat.

Berdasarkan pantauan SP2KP, harga beras medium masih bervariasi antarwilayah. Di zona 1, harga beras medium berada di level Rp 13.400 per kilogram atau masih di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 13.500 per kilogram.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebutkan kenaikan harga beras dipicu oleh meningkatnya harga gabah di tingkat petani, serta naiknya biaya distribusi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |