Pembubaran Nobar Film Bukan Bagian Operasi Militer Selain Perang yang Diatur UU TNI

3 days ago 27

Pembubaran Nobar Film Bukan Bagian Operasi Militer Selain Perang yang Diatur UU TNI

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

TB Hasanuddin. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyebutkan pembubaran kegiatan nonton bareng (nobar) film bukan bagian dari tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang TNI.

Hal demikian dikatakan TB Hasanuddin untuk menyikapi langkah TNI yang membubarkan nobar film Pesta Babi di Kota Ternate, pada 8 Mei 2026.

"Tidak ada satu pun tugas OMSP yang menyebut TNI berwenang membubarkan kegiatan nonton bareng atau diskusi masyarakat dengan alasan apa pun,” kata dia melalui keterangan persnya, Senin (11/5).

Kang TB sapaan TB Hasanuddin menyebut TNI seharusnya berkoordinasi ke kepolisian ketika melihat indikasi gangguan keamanan dari kegiatan nobar.

“Kalau memang ada potensi gangguan kamtibmas, seharusnya TNI segera berkoordinasi dengan kepolisian yang memang memiliki kewenangan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sesuai aturan perundang-undangan," ujar legislator fraksi PDI Perjuangan itu.

Kang TB mengingatkan TNI bukan lembaga yang bisa menindak langsung kegiatan nobar ketika ada potensi gangguan keamanan.

"TNI tidak perlu melakukan tindakan langsung yang melampaui tupoksinya,” katanya.

Kang TB meyebutkan hebohnya peristiwa nobar Pesta Babi harus menjadi pelajaran penting bagi pemerintah, terutama dalam menjalankan proyek strategis nasional (PSN).

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyebut TNI seharusnya berkoordinasi dengan polisi apabila melihat indikasi gangguan dari kegiatan nobar.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |