jpnn.com - Pasangan suami istri berinisial HS dan HA yang diduga terlibat kasus penipuan jual beli komoditas biji kopi ditangkap oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Lampung.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari Yuyun menyebut akibat ulah pasutri itu, korban mengalami kerugian hingga Rp 1,3 miliar.
"Kedua terduga pelaku diamankan oleh Tim Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung di wilayah Kabupaten Blora, Jawa Tengah," kata dia di Bandar Lampung, Minggu (14/6/2026).
Kombes Yuni mengatakan perkara tersebut berawal dari transaksi jual beli kopi antara korban bernama Joni Hartono dengan HS pada Desember 2025.
Saat itu, HS meminta korban menyediakan kopi dalam jumlah besar dan permintaan tersebut kemudian dipenuhi korban dengan membeli kopi dari petani dan pengepul.
"Korban kemudian mengirimkan kopi menggunakan tiga kendaraan, terdiri dari dua unit colt diesel dan satu unit truk dengan total muatan sekitar 20,3 ton kopi," katanya.
Setelah barang diterima, lanjut Yuni, pembayaran yang sebelumnya dijanjikan tidak kunjung dilakukan.
Terduga pelaku kemudian mengakui bahwa uang hasil penjualan kopi tersebut telah digunakan untuk kepentingan lain.







































