jakarta.jpnn.com - Manajer Kebijakan Lingkungan Yayasan KEHATI Muhamad Burhanudin mengatakan pengembangan pangan adat bisa menjadi dasar pemberian rekognisi atas hak tanah dan ruang masyarakat adat yang kini sebagian besar masih minim perlindungan.
Menurut Burhanudin, dengan rekognisi pangan adat tersebut, masyarakat adat tidak hanya berpeluang hidup lebih aman dan sejahtera.
"Masyarakat adat sekaligus berpeluang besar mengembangkan potensi pangan adatnya sebagai pilar kedaulatan pangan nasional," kata Burhanudin dalam sesi diskusi panel bertopik Eco-regionalisasi Sistem Pangan, Solusi untuk Melestarikan Keberagaman Budaya Pangan di Museum Nasional, Jakarta, Kamis (16/10).
Diskusi tersebut merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Kenduri Budaya Pangan Nasional yang diselenggarakan oleh Kementerian Kebudayaan pada 14-19 Oktober 2025.
Burhanudin menjelaskan Indonesia memiliki 77 spesies tanaman pangan lokal. Sebagian besar tumbuh dan dikelola di wilayah adat.
“Dengan 1.633 komunitas adat yang mengelola 33,6 juta hektar di 30 provinsi, masyarakat adat berpotensi menjadi penyangga utama swasembada dan kedaulatan pangan nasional,” kata Burhanudin.
Namun, potensi besar itu masih terabaikan. Sebagian besar wilayah adat belum memiliki pengakuan hukum.
Akibatnya, banyak komunitas terusir dari tanah leluhur mereka atau terkriminalisasi karena tumpang tindih dengan izin konsesi, tambang, konservasi, atau proyek strategis nasional (PSN).