jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho mengapresiasi langkah Jaksa Agung, ST Burhanuddin, yang langsung memberhentikan jaksa yang terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Langkah ini tepat untuk menjaga kredibilitas dan komitmen Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam pemberantasan korupsi.
Apresiasi ini merespons langkah kilat Kejagung yang langsung mencopot jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) beserta para Kepala Seksi (Kasi) pasca-penetapan tersangka oleh KPK, serta pemberhentian tiga oknum jaksa terkait kasus pemerasan warga negara Korea Selatan.
Menurut Hibnu, langkah Jaksa Agung ini akan memudahkan dan menjaga independensi.
“Jabatannya (jaksa yang ditangkap) jangan menghalangi pemeriksaan. Kalau sudah tidak punya jabatan, setiapkali dimintai keterangan atau diperiksa tidak ada rintanagn. Jadi langkah ini tepat,” papar Hibnu.
Hibnu yakin, pemberhentian ini akan membuat proes hukum terhadap mereka bisa berjalan dengan cepat, baik aspek pidana maupun administrasinya.
“Langkah ini menjadi warning dari Jaksa Agung terhadap jaksa-jaksa yang lain agar tidak main-main perkara. Kejaksaan Agung tidak akan memberi ampun dan langsung memberhentikan,” papar dosen pengajar Fakultas Hukum Unsoed Purwokerto ini.
Jaksa Agung ingin menjaga kredibiltas dan komitmen lembaganya dalam pemberantasan korupsi. Jangan sampai kasus para jaksa ini merusak kredibilitas dan kinerja Kejagung yang bagus dalam pemberantasan korupsi.












































