jpnn.com - CIREBON - Warga negara Australia berinisial JF dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, Jawa Barat, karena melebihi masa izin tinggal selama 62 hari. JF telah dideportasi melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada 4 September 2026.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon Komang Trisna Diatmika mengatakan penindakan terhadap JF bermula dari informasi masyarakat mengenai keberadaan WN Australia tersebut di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
"JF diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (Visa on Arrival/VoA) dan selama berada di Indonesia tinggal di Kabupaten Kuningan bersama istrinya yang merupakan warga negara Indonesia," katanya di Cirebon, Selasa (8/9).
Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) menindaklanjuti informasi itu dengan melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap JF. Dari hasil pemeriksaan dan verifikasi data, petugas menemukan izin tinggal JF telah berakhir. Namun, JF masih berada di Indonesia hingga 62 hari setelah masa berlaku izin tersebut habis.
Atas pelanggaran tersebut, Imigrasi Cirebon menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan berdasarkan Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Ketentuan tersebut mengatur orang asing pemegang izin tinggal yang masih berada di Indonesia lebih dari 60 hari setelah masa berlaku izin tinggalnya berakhir, dikenai deportasi dan penangkalan.
Komang mengatakan pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) tidak hanya dilakukan melalui pemeriksaan administratif, tetapi juga pemantauan keberadaan di lapangan.
Menurut dia, informasi dari masyarakat turut membantu petugas mendeteksi keberadaan WNA yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian.
















































