jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) periode 2017-2019 Oesman Sapta (OSO) meminta Pemerintah Pusat segera memenuhi anggaran untuk Pemerintah Daerah.
Menurut OSO, kebijakan pusat memangkas anggaran daerah berpotensi mengganggu pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Hal itu disampaikan OSO dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) yang tayang di kanal YouTube Official ILC, Jumat (11/9/2026).
Selain OSO, acara yang dipandu Karni Ilyas itu dihadiri Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Bursah Zarnubi, Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu, Pakar Kebijakan Publik dari UGM, Media Wahyudi Askar; serta Ekonom Senior Fuad Bawazier dan Ferry Latuhihin.
"Keluhan Pemerintah Daerah terhadap Pemerintah Pusat antara lain tentang anggaran daerah, yang tidak dibagikan sesuai Undang-Undang APBN yang sudah disetujui untuk daerah. Dengan demikian, daerah merasa kecewa, kemudian para kepala daerah berbondong-bondong datang ke Jakarta. Hal ini harus segera diatasi," ujarnya.
Dalam diskusi bertajuk, "Anggaran Dipangkas, Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah Memanas itu", OSO menyatakan hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah harus ditempatkan dalam kerangka konstitusi.
Dia merujuk Pasal 18 ayat 1 UUD 1945, yang mengatur pembagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Pasal 18 ayat 1 UUD 1945 mengatakan Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas provinsi, provinsi dibagi atas kabupaten/kota yang memiliki pemerintahan daerah," ucapnya.

















































