jpnn.com - Seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian (BRMP) Sumatera Selatan berinisial SA (36), ditangkap polisi karena diduga mencuri barang inventaris kantor.
Dalam kasus pencurian itu, seorang satpam berinisial BM yang diduga terlibat juga sedang diburu polisi.
SA ditangkap Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang pada Rabu (2/9/2026).
Warga Jalan Taman Sari IV, Kelurahan Srijaya, Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang itu kemudian dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk menjalani pemeriksaan.
Pencurian tersebut diketahui pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Saat itu Rosidah (38), warga Jalan Sukabangun 2, Kecamatan Sukarami Palembang mendapat informasi dari saksi bahwa sejumlah barang inventaris BRMP Sumsel yang akan dilelang hilang dari gudang di Jalan Kolonel H Burlian Palembang.
Setelah mengecek lokasi, pelapor mendapati pintu gudang dalam kondisi rusak. Sejumlah barang berupa empat unit CPU warna hitam, tiga laptop merek Toshiba, Asus dan Acer, serta satu set power supply telah raib.
Akibat kejadian tersebut, BRMP Sumsel mengalami kerugian sekitar Rp 11 juta. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polrestabes Palembang.

















































