Oknum Guru Penganiaya Siswa hingga Korban Meninggal di TTS Terancam Hukuman Berat

3 hours ago 10

Oknum Guru Penganiaya Siswa hingga Korban Meninggal di TTS Terancam Hukuman Berat

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Rilis kasus penganiyaan oleh guru di Kabupaten TTS. ANTARA/Ho-Polres TTS

jpnn.com - Penyidik Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan (Polres TTS), Nusa Tenggara Timur menetapkan oknum guru YN (51) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap R (10), siswa SD Inpres Desa Poli, Kecamatan Santian.

Diketahui siswa R meninggal dunia diduga akibat penganiayaan oleh pelaku.

Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen menyebut tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dengan pasal itu, pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda Rp 3 miliar.

“Ketentuan ini berlaku apabila kekerasan terhadap anak mengakibatkan kematian," kata AKBP Hendra Dorizen, Senin (13/10/2025).

Tersangka mengakui perbuatannya setelah dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh atas tindakannya.

Seusai diperiksa tersangka langsung ditahan pada Jumat (10/10) pekan lalu.

AKBP Hendra mengatakan saat dilakukan pemeriksaan awal, YN sempat membantah melakukan penganiyaan terhadap muridnya.

Oknum guru YN (51) jadi tersangka kasus penganiayaan terhadap R (10), siswa SD Inpres Desa Poli, Kecamatan Santian yang meninggal dunia diduga dipukul batu.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |