NU Usulkan Perubahan Aturan Dana Haji, Distribusi Nilai Manfaat Dinilai Belum Adil

6 hours ago 16

Selasa, 23 Juni 2026 – 18:00 WIB

NU Usulkan Perubahan Aturan Dana Haji, Distribusi Nilai Manfaat Dinilai Belum Adil - JPNN.com Jatim

Peserta Munas dan Konbes NU di PP Al Falah Desa Ploso, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Senin (22/6/2026). Kegiatan ini digelar pada 20-22 Juni 2026, dalam rangkaian Muktamar NU 2026. ANTARA/ Asmaul

jatim.jpnn.com, KEDIRI - Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) 2026 menyoroti pengelolaan dana haji, terutama distribusi nilai manfaat yang dinilai perlu lebih transparan dan berkeadilan.

Koordinator Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah Munas NU 2026 KH Abdul Ghofur Maimoen menyatakan perlunya amendemen terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014, khususnya Pasal 10 dan Pasal 16, serta Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 Pasal 21.

Menurut Gus Ghofur, perubahan regulasi diperlukan dengan menambahkan klausul yang mengatur penggunaan nilai manfaat dana haji secara terbuka dan berdasarkan prinsip keadilan.

"Dengan menambahkan klausul atau ketentuan penggunaan nilai manfaat yang transparan dan berdasarkan prinsip keadilan," kata Gus Ghofur di Kediri, Senin (22/6).

Dia menjelaskan regulasi yang berlaku saat ini belum mengatur secara jelas besaran persentase penggunaan nilai manfaat dana haji.

Akibatnya, jamaah haji belum mengetahui secara utuh berapa hak nilai manfaat yang diterima dan berapa bagian yang digunakan untuk subsidi jamaah haji yang berangkat.

Komisi Qanuniyah Munas NU 2026 juga merekomendasikan perbaikan formulir akad wakalah antara jamaah haji dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Dalam akad tersebut, penggunaan nilai manfaat dana haji dinilai perlu dicantumkan secara rinci dan transparan agar tidak menimbulkan ketidakjelasan atau gharar yang bertentangan dengan prinsip syariah.

Munas NU 2026 menyoroti pengelolaan dana haji. Gus Ghofur meminta aturan nilai manfaat lebih transparan dan distribusi kepada jamaah lebih adil.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |