jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel 'Noel' Ebenezer Gerungan dan sepuluh terpidana kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Untuk pidana badan terhadap 11 terpidana perkara K3 sudah kami laksanakan eksekusi di Sukamiskin," ujar Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Mungki menyebut eksekusi terhadap Noel dan sepuluh terpidana tersebut dilakukan jaksa eksekutor KPK pada Rabu sekitar pukul 11.00 WIB.
Pada kesempatan sama, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan eksekusi pidana badan terhadap para terpidana dapat dilakukan karena baik 11 orang tersebut maupun lembaga antirasuah tidak melakukan upaya hukum selanjutnya.
Dengan demikian, putusan hakim sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. "Maka, atas putusan pada tingkat pertama kemudian berkekuatan hukum tetap," kata Budi.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.
Pada 22 Agustus 2025, KPK menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Para tersangka dalam kasus tersebut meliputi:







































