jpnn.com - Penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) menetapkan tiga orang jadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap seorang perempuan lanjut usia (lansia) bernama Christina (80).
Jasad Nenek Christina sebelumnya ditemukan terbakar di kebun sawit kawasan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Johannes Bangun menyebut pengungkapan kasus itu dilakukan oleh Unit 4 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel setelah serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan forensik.
Dari hasil penyelidikan, pihaknya menetapkan tiga tersangka dengan peran berbeda, yaitu seorang pria berinisial YG sebagai pelaku utama, S (57) yang membantu menjual kendaraan hasil kejahatan, dan JI (46) sebagai pihak penerima hasil kejahatan.
Kronologi kasus itu bermula saat tersangka utama berinisial YG merupakan tetangga korban. Aksi pembunuhan tersebut telah direncanakan YG sejak dini hari dengan memanfaatkan kedekatannya dengan korban.
Awalnya pelaku menghubungi korban pada 14 Januari 2026 sekitar pukul 04.22 WIB dan meminta diantar ke rumah temannya.
Kepada cucunya, korban sempat berpamitan bahwa dia akan pergi ke RS Bhayangkara Palembang untuk berobat.
Saat berada di dalam mobil, pelaku meminta kendaraan dihentikan lalu menjerat korban menggunakan tali hingga meninggal dunia.













































