Nasib Guru Honorer Setelah Ada SE Mendikdasmen 7/2026, Komisi II: Dapat Diangkat jadi PPPK

2 days ago 39

Nasib Guru Honorer Setelah Ada SE Mendikdasmen 7/2026, Komisi II: Dapat Diangkat jadi PPPK

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Guru ASN PNS dan PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Sejumlah kalangan menyampaikan usulan terkait nasib guru honorer pasca-terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (SE Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026.

SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah Daerah Tahun 2026, diteken Menteri Abdul Mu’ti.

Salah satu poin di SE Mendikdasmen tersebut menyatakan, “Penugasan Guru non-ASN dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2026.”

Kali ini giliran Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin yang urun pendapat.

Dia mengusulkan agar penyelesaian polemik guru honorer di sekolah negeri yang dibatasi hingga 31 Desember 2026 harus melalui kebijakan afirmasi dari pemerintah pusat.

Khozin mengatakan penyelesaian tersebut bisa mengoptimalkan kemampuan daerah untuk merekrut guru honorer dan dapat diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun PPPK Paruh Waktu (P3K PW).

Namun, untuk daerah-daerah yang masuk kapasitas fiskal lemah, pilihannya mesti melalui afirmasi dari pemerintah pusat.

"Penyelesaian guru honorer ini mesti melibatkan lintas kementerian/lembaga seperti pemda, Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN)," kata Khozin di Jakarta, Senin (11/5).

Menurut Anggota Komisi II DPR RI, setelah terbit SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, guru honorer dapat diangkat jadi PPPK.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |