jpnn.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dituntut Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung dengan pidana penjara 18 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi Chromebook.
"Menuntut agar terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan primer penuntut umum," kata JPU Kejagung Roy Riady dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Rabu (13/5/2026).
Selain pidana penjara, Nadiem juga dituntut agar dijatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 190 hari.
Kemudian, Nadiem pun dituntut supaya dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 809,59 miliar dan Rp 4,87 triliun subsider 9 tahun penjara.
Dengan demikian, Nadiem diyakini bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
JPU menilai perbuatan Nadiem yang tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), sebagai hal memberatkan sebelum mengajukan tuntutan.
Pertimbangan memberatkan lainnya dalam tuntutan Nadiem, yakni perbuatan dilakukan di bidang pendidikan yang merupakan sektor strategis pembangunan bangsa telah mengakibatkan terhambatnya kualitas pemerataan pendidikan anak-anak di Indonesia.
Selain itu, perbuatan Nadiem bersama-sama dengan terdakwa lainnya, yakni Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah, serta Jurist Tan (DPO), telah menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang besar, serta telah menyampaikan keterangan yang berbelit-belit di persidangan, dipertimbangkan pula sebagai kondisi memberatkan tuntutan.











































