jpnn.com, JAKARTA - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menilai sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (6/5) kemarin untuk perkara penyerangan air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus mengungkap kejanggalan.
Satu di antaranya, TAUD menyoroti fakta empat terdakwa perkara penyerangan air keras yang tidak di Hotel Fairmont saat pembahasan RUU TNI pada Maret 2025.
"Empat orang terdakwa tidak bertugas dalam pengamanan hotel Fairmont pada saat Andrie Yunus dan Koalisi Masyarakat Sipil Sektor Keamanan melakukan interupsi terhadap rapat tertutup yang dilakukan oleh Panja Revisi UU TNI 16 Maret lalu," demikian pernyataan TAUD dikutip Kamis (7/6).
TAUD menilai fakta empat terdakwa tak di Hotel Fairmont menunjukkan motif dendam pribadi menjadi tak sesuai.
Diketahui, oditur militer sebelumnya mengungkap motif dendam sebagai dasar empat terdakwa menyerang Andrie Yunus.
Oditur dalam dakwaan mengungkap bahwa para terdakwa dendam akibat Andrie bersama koalisi masyarakat sipil menerobos pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont.
TAUD beranggapan fakta para terdakwa tak menjaga atau berada di Hotel Fairmont pada Maret 2025 menunjukkan motif dendam tak berkorelasi.
"Fakta ini semakin menunjukan adanya kejanggalan dalam motif yang disampaikan oleh oditur pada persidangan pertama 29 April lalu," demikian pernyataan mereka.











































