MenPANRB Putuskan Cuma Beri Penghargaan, PPPK Merasa Didiskriminasi

3 hours ago 16

MenPANRB Putuskan Cuma Beri Penghargaan, PPPK Merasa Didiskriminasi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

MenPANRB Rini Widyantini menerbitkan PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 tentang PPPK Paruh Waktu. Ilustrasi Foto: Humas KemenPANRB

jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini memberikan PPPK penghargaan mengundang reaksi keras. Banyak PPPK yang menolak kebijakan tersebut lantaran mengharapkan pensiun.

Ketua ASN PPPK Guru 2022 Provinsi Riau Eko Wibowo mengatakan, pemberian penghargaan bentuk diskriminasi pemerintah kepada aparatur sipil negara (ASN).

"Katanya PNS dan PPPK itu sama-sama ASN, tetapi mengapa PNS dikasi pensiun, PPPK malah penghargaan doang," kata Eko kepada JPNN, Sabtu (4/7).

Dia menyatakan tidak setuju jika PPPK hanya diberikan penghargaan. Untuk apa predikat ASN PPPK kalau tetap dibedakan dengan PNS.

Saat ini hampir semua PPPK sangat menyayangkan kebijakan Menteri Rini yang memperlakukan ASN PPPK seperti karyawan swasta.

"Katanya kami ASN PPPK setara dengan PNS ternyata didiskriminasi dalam pensiun. Tidak ada jaminan hidup, tidak dapat uang pensiun PPPK, sangat beda dengan PNS yang dapat pensiun hidup," ujar tokoh muda pendidikan Riau ini.

Eko menegaskan, PPPK perlu keadilan sebagaimana amanat Pancasila sila kelima yang berbunyi keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.

"Seluruh PPPK berharap Bapak Presiden Prabowo Subianto dan Pimpinan DPR RI Bapak Sufmi Dasco turun tangan terhadap persoalan ASN PPPK yang tidak dianggap setara dengan PNS," tegasnya.

Kebijakan MenPANRB Rini Widyantini memberikan PPPK penghargaan bukan pensiun sangat diskriminatif, Ketua ASN PPPK Guru 2022 Provinsi Riau Eko Wibowo menolak

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |