jabar.jpnn.com, JAKARTA - Gangguan irama jantung atau aritmia merupakan salah satu kondisi yang perlu mendapat perhatian karena dapat memengaruhi kemampuan jantung dalam memompa darah ke seluruh tubuh.
Aritmia terjadi ketika denyut jantung berdetak terlalu cepat, terlalu lambat, atau tidak teratur. Kondisi tersebut dapat menimbulkan sejumlah gejala, seperti mudah lelah, pusing, sesak napas, hampir pingsan, hingga kehilangan kesadaran.
Berdasarkan data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang dikutip Siloam Hospitals TB Simatupang, penyakit kardiovaskular menjadi salah satu penyebab utama kematian di dunia, dengan estimasi 19,8 juta kematian pada 2022.
Salah satu pilihan penanganan pada kondisi gangguan irama jantung tertentu adalah pemasangan alat pacu jantung permanen atau permanent pacemaker (PPM).
Perkembangan teknologi juga menghadirkan leadless pacemaker (LPPM), yakni alat pacu jantung tanpa kabel yang ditempatkan langsung di dalam jantung.
Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah Siloam Hospitals TB Simatupang, dr. Budi Ario Tejo, SpJP(K), FIHA, mengatakan pemilihan alat pacu jantung harus disesuaikan dengan kondisi setiap pasien.
"Pemilihan PPM ditentukan oleh jenis gangguan irama, kebutuhan pemacuan, fungsi jantung, kondisi pembuluh darah, risiko infeksi, serta keadaan klinis pasien," ujar Budi.
Menurut dia, leadless pacemaker saat ini dapat dipertimbangkan bagi pasien yang membutuhkan PPM dengan kriteria tertentu, termasuk pasien aritmia yang memiliki gangguan pada pembuluh darah.














































