jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyiapkan dukungan lain guna menyukseskan Program 3 Juta Rumah.
Salah satunya merevisi definisi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) serta kepastian hukum bagi warga yang berbeda domisili dalam mengakses program perumahan.
Revisi tersebut akan dilakukan bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait.
Revisi dilakukan terutama pada bagian pendapatan MBR yang semula maksimal Rp7 juta per bulan bagi yang belum menikah menjadi Rp8,5 juta.
Upaya ini dilakukan agar program tersebut dapat menyasar masyarakat yang lebih luas. Selain itu, Mendagri dan Menteri PKP juga ingin membuat dasar hukum agar masyarakat yang ingin mengakses program perumahan tidak mengacu pada KTP domisili.
"Kami akan revisi kembali. Karena Pak Ara (Menteri PKP) mau memperluas (definisi) masyarakat berpenghasilan rendah itu," ujar Mendagri dalam keterangannya kepada wartawan seusai acara Sosialisasi Kolaborasi Program Pembiayaan Perumahan dan Pemberdayaan Ekonomi Rakyat di Lapangan Persima, Kecamatan Tambora, Kota Jakarta Barat, Senin (15/6/2026).
Mendagri memaparkan, saat ini jajarannya telah melakukan upaya nyata dalam mendukung program prioritas nasional tersebut.
Ini dimulai dengan mengoordinasikan langkah bersama kepala daerah serta membuat kebijakan seperti membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi MBR.







































