MBG Harus Dimasak di Atas Jam 12 Malam, Berlaku di Seluruh SPPG

5 hours ago 21

MBG Harus Dimasak di Atas Jam 12 Malam, Berlaku di Seluruh SPPG

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang (tengah) mengungkapkan, sesuai Perpres, MBG harus dimasak di atas jam 12 malam dan berlaku di seluruh SPPG. Foto: Mesya/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Keamanan pangan jadi kunci sukses program Makan Bergizi Gratis (MBG). Fokusnya sederhana makanan harus aman, sehat, dan bergizi seimbang.

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang mengungkapkan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola MBG telah ditandatangani dan segera diterbitkan sebagai acuan nasional.

“Keamanan pangan adalah fondasi dalam pelaksanaan MBG dan kami memastikan standar itu berlaku di seluruh SPPG,” kata Nanik di ANTARA Heritage Center, Jakarta, Kamis (23/10).

Dia menjelaskan bahwa operasional SPPG diatur dalam tiga giliran kerja untuk menjamin mutu sejak proses memasak hingga pendistribusian makanan.

Semua alur sudah standar, mulai dari makanan keluar dari dapur hingga diterima dalam keadaan layak dan siap konsumsi.

"Perlu diingat bahwa proses memasak dimulai di atas jam 12 malam. Kalau memasak di bawah jam 12 malam, menyalahi aturan," tegasnya.

Dari sisi penelitian pangan, Satriyo Krido Wahono dari BRIN menyoroti pentingnya pengaturan suhu bahan baku dan proses masak dalam skala besar.

Edukasi dan pengawasan suhu rantai produksi adalah kunci memastikan makanan tetap aman.

BGN mengungkapkan sesuai Perpres, MBG harus dimasak di atas jam 12 malam dan berlaku di seluruh SPPG.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |