jpnn.com - BENGKALIS - Mantan Kepala Desa (Kades) Buruk Bakul, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Riau, berinisial S (62), ditangkap polisi karena diduga terlibat pemalsuan surat tanah dan penggelapan uang hasil penjualan tanah milik warga.
Tidak sendiri, S ditangkap bersama seorang pria berinisial T (53).
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis pada Kamis (3/9/2026).
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan kasus tersebut berkaitan dengan penjualan tanah yang digunakan sebagai kantor Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED-SP).
“Kedua tersangka saat ini sudah kami tahan,” kata kata Fahrian Jumat (4/9).
Menurut Fahrian, dugaan tindak pidana tersebut dilakukan S saat masih menjabat sebagai kepala Desa Buruk Bakul.
Tanah yang menjadi objek perkara memiliki luas sekitar 3 hektare dan diketahui merupakan milik seorang warga bernama Syamsudin.
Tanpa sepengetahuan pemilik, tanah tersebut diduga dijual oleh kedua tersangka.

















































