jpnn.com, JAKARTA - Mediasi sidang cerai antara Raisya Bawazier dan Muhammad Zidan menemui jalan buntu.
Meski mediasi gagal, tetapi keduanya memiliki kesepakatan terkait nafkah setelah perceraian.
Kuasa hukum Zidan, Didi Lestarion mengatakan total nafkah mutah dan idah yang disepakati senilai Rp 120 juta.
"Jadi ketika seorang perempuan diceraikan oleh suaminya, maka kewajiban seorang suami adalah memberikan nafkah mutah dan uang idah. Nah, nafkah idahnya totalnya 60 juta ya? Pokoknya total semuanya 120 juta," ujar Didi Lestarion di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat, Selasa (8/9).
Ketika ditanyai mengenai penyebab perceraian kliennya dan Raisya Bawazier, dia mengatakan ada faktor kesalahpahaman serta percekcokan.
Akan tetapi, dia enggan menjelaskan lebih detail mengenai hal tersebut.
"Tetapi pihak Raisya maupun pihak Zidan sudah bersepakat untuk tidak membongkar permasalahan tersebut," kata Didi Lestarion.
Dia menuturkan bahwa pertengakaran melalui telepon maupun WhatsApp juga kerap kali terjadi.
















































