bali.jpnn.com, DENPASAR - I Ketut Tunas, mantan pegawai bank pelat merah di Karangasem, Bali, akhirnya menerima ganjaran atas tindakan korupsinya.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa (12/5), Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama tiga tahun enam bulan kepada terdakwa.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Ketut Tunas dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Ketut Somasa, saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Ketut Tunas terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 8 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terdakwa dinilai telah menyalahgunakan jabatannya sebagai pelaksana tugas umum dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang berada dalam kewenangannya.
Selain penjara badan, terdakwa Ketut Tunas juga diwajibkan membayarkan uang denda sebesar Rp150 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan 10 hari.
Terdakwa I Ketut Tunas yang didampingi penasihat hukum Hari Wantono menerima putusan tersebut, tetapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Amlapura menyatakan pikir-pikir meski tuntutan jaksa dengan putusan majelis hakim.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengesampingkan pasal-pasal yang didakwakan kepada terdakwa.








































