jatim.jpnn.com, SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dengan pidana 7 tahun 2 bulan penjara dalam perkara dugaan korupsi dan gratifikasi senilai total Rp10,7 miliar.
Selain pidana penjara, JPU KPK menuntut Maidi membayar denda Rp205 juta subsider 90 hari kurungan. JPU juga menuntut Maidi membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp8 miliar.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, harta kekayaan Maidi akan dirampas untuk menutupi kewajiban tersebut. Apabila harta kekayaannya tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
“Selain tuntutan itu terdakwa Maidi diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp8 miliar, jika tidak bisa membayar harta kekayaannya akan dirampas jika tidak mencukupi diganti kurungan lima tahun,” ucap JPU KPK Palupi Wiryawan saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, Sidoarjo, Kamis (17/9).
Dalam tuntutannya, JPU menyebut total nilai dugaan korupsi dan gratifikasi yang berkaitan dengan perkara tersebut mencapai Rp10,7 miliar. Nilai itu terdiri atas dugaan pemerasan berkedok dana corporate social responsibility (CSR) proyek Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Winongo sekitar Rp1,7 miliar.
Selain itu, terdapat dugaan penerimaan gratifikasi berupa commitment fee dari sejumlah proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun senilai lebih dari Rp9 miliar.
JPU menilai Maidi terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua. Untuk dakwaan pertama, Maidi dinilai melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor. Sementara dakwaan kedua terkait Pasal 12 B Undang-Undang Tipikor.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ernawati tersebut digelar di Ruang Candra. Selain Maidi, persidangan juga menghadirkan mantan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah dan pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan Maidi, Rochim Ruhdiyanto.














































