Mengacu MK, Waketum Hanura Nilai Ambang Batas Parlemen Tak Lebih dari 4 Persen

2 hours ago 13

Mengacu MK, Waketum Hanura Nilai Ambang Batas Parlemen Tak Lebih dari 4 Persen

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Hanura Patrice Rio Capella menyebutkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan perubahan ambang batas parlemen atau parliamentary treshold (PT) harus menimbang asas proporsionalitas. 

Termasuk, kata dia, putusan MK menyatakan pembahasan perubahan PT ke depan dalam Revisi UU Pemilu harus melibatkan partai nonparlemen. 

Hal demikian dikatakan dia menyikapi usul partai pendukung pemerintah Prabowo Subianto yang memberi sinyal mendukung PT menjadi lima dari sebelumnya empat persen.

"Kami menghormati kesepahaman partai-partai koalisi pemerintah, tetapi pembahasan RUU Pemilu masih berjalan dan angka PT belum menjadi keputusan final," katanya melalui layanan pesan, Kamis (17/9).

Rio mengatakan putusan MK 116/PUU-XXI/2023 juga menyatakan angka PT empat persen pada Pemilu 2024 tak punya dasar rasional jelas.

Dari situ, dia menilai putusan MK menyatakan PT untuk pemilu ke depan seharusnya tidak lebih dari empat persen.

"Logika hukumnya itu PT-nya tidak lewat empat persen dan tidak tetap empat persen," kata Rio.

Dia mengatakan Hanura masih perlu melihat formula dan argumentasi konstitusional yang digunakan sebelum menentukan sikap terhadap besaran PT dalam RUU Pemilu.

Waketum Hanura Patrice Rio Capella menilai putusan MK menyatakan PT untuk pemilu ke depan seharusnya tidak lebih dari empat persen.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |