bali.jpnn.com, DENPASAR - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri turun ke Bali mengusut kasus dugaan korupsi penguasaan tanah milik negara seluas 230.450 meter persegi di Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung.
Lahan bernilai fantastis milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tersebut diduga dikuasai secara ilegal oleh pihak swasta selama belasan tahun.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung dalam konferensi pers yang dipimpin Direktur P2A Kortastipidkor Polri Brigjen Indra Lutrianto di Ungasan, Bali, Kamis (17/9).
Brigjen Indra Lutrianto menjelaskan, penyidikan perkara ini berdasar pada Laporan Polisi Nomor LP/A/9/VIII/2026/SPKT/KORTASTIPIDKOR tertanggal 24 Agustus 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/72/VIII/RES.3.2./2026/Kortastipidkor Polri.
Pengungkapan kasus ini dibarengi dengan penyitaan barang bukti senilai Rp4,8 triliun.
“Penyitaan ini bertujuan menjaga status dan keutuhan barang bukti, mengamankan aset, serta mendukung upaya pemulihan aset,” kata Brigjen Indra Lutrianto.
Menurut Brigjen Indra Lutrianto, penyitaan dilakukan untuk mengamankan aset negara yang menjadi objek perkara sekaligus mencegah terjadinya peralihan atau perubahan penguasaan terhadap tanah tersebut.
Brigjen Indra Lutrianto mengatakan objek tanah tersebut semula terdaftar dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 9/Ungasan atas nama Kanwil BPN Bali.













































