jpnn.com - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polrestabes Bandung mengungkap kasus aktivitas laboratorium gelap (clandestine laboratory) peracik cairan rokok elektrik atau likuid vape yang mengandung narkotika golongan I.
Dalam praktik ini, polisi menangkap dua orang sebagai tersangka yang sehari-hari berprofesi sebagai driver ojek online (ojol) di Kota Bandung. Kedua pelaku berinisial RGP (35 tahun) dan OBP (34 tahun).
Kasat Narkoba Polrestabes Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana menuturkan likuid vape yang rencananya akan diberi merek 'Thugs' ini belum pernah diproduksi di mana pun. Agar perbuatan ilegalnya tidak ketahuan, para tersangka memakai modus menyamarkan penggunaan zat narkotika jenis etomidate yang sudah lebih familiar.
Padahal zat yang digunakan jauh lebih berbahaya, yakni MDMB-en-PINACA yang masuk dalam kategori narkotika golongan I.
"Barang ini menyaru etomidate, di mana golongan II yang mungkin juga pernah melihat beberapa kali disalahgunakan di vape. Ini lebih parah," kata Oliestha di Mapolrestabes Bandung, Kamis (17/9/2026).
"Ini merupakan golongan I, PINACA, yang sebenarnya narkoba sintetis, sehingga pengaruhnya jauh lebih merusak dan berbahaya daripada golongan dua etomidate yang banyak beredar di pasaran," lanjutnya.
Kata Oliestha, para pelaku menyamarkan zat kimia yang digunakan dengan maksud agar peredarannya lebih mudah diterima di beberapa wilayah.
Total ada 400 buah catridge bernilai Rp 1,5 miliar yang diproduksi tersangka. Ratusan catridge tersebut belum sempat dipasarkan pelaku, dan rencananya akan dijual dengan harga Rp 3,5 juta per buah.
















































