jpnn.com, JAKARTA - Korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang menyeret nama Betrand Peto, ANW, menjalani pemeriksaan asesmen oleh psikolog, di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta Timur, Kamis (17/9).
Pemeriksaan yang dijalani oleh ANW itu berlangsung kurang lebih selama empat jam.
Adapun pemeriksaan itu dilakukan guna mengetahui kondisi mental dan juga psikologis korban pasca-dugaan kekerasan seksual yang terjadi di sebuah kelab malam.
Thulus Pardosi kuasa hukum ANW lantas mengungkapkan kondisi kliennya seusai menjalani pemeriksaan tersebut.
"Tadi kurang lebih klien kami diperiksa 4 jam oleh psikolog untuk melihat bagaimana kondisi psikologi dan mentalnya. Klien kami menyampaikan sedikit plong setelah diperiksa, walaupun kekhawatiran akan keselamatannya dan tempat tinggalnya masih ada," ujar Thulus Pardosi.
Terkait pemeriksaan asesmen yang dijalani kliennya, dia hanya menyebut materi pertanyaan banyak seputar lingkungan terdekat ANW.
"Cerita yang kami dengar, banyak pertanyaan dari psikolog mengarah pada soal keluarga, bagaimana hubungan klien kami dengan keluarga, dan bagaimana support dari keluarga," kata Thulus.
Adapun mengenai kesimpulan diagnosa dan program pemulihan trauma korban, dia mengatakan pihaknya masih menunggu hasil dari psikolog LPSK dalam beberapa hari ke depan.

















































