jpnn.com, JAKARTA - PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) memperoleh persetujuan pemegang saham untuk mengubah susunan Dewan Komisaris sekaligus menurunkan modal ditempatkan dan disetor melalui penarikan kembali 20.700.600 saham treasuri.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada Jumat, 11 September 2026, di Hotel Aryaduta Menteng, Jakarta.
Dalam mata acara pertama, pemegang saham menerima pengunduran diri Anand Kumar dari jabatannya sebagai Komisaris LPKR, efektif sejak ditutupnya RUPSLB. Perseroan sebelumnya menerima surat pengunduran diri Anand Kumar pada 17 Juli 2026 dan telah menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik pada 20 Juli 2026.
RUPSLB kemudian menetapkan kembali susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk masa jabatan sejak ditutupnya RUPSLB hingga penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada 2028.
"Keputusan RUPSLB merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola dan mendukung strategi pertumbuhan Perseroan," kata Presiden Direktur LPKR Indra Yuwana.
Meski demikian, RUPS tetap memiliki kewenangan untuk memberhentikan anggota Dewan Komisaris maupun Direksi sewaktu-waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
Susunan Dewan Komisaris LPKR terdiri atas Presiden Komisaris sekaligus Komisaris Independen Prof. Dr. Ir. Ginandjar Kartasasmita, Komisaris Independen Bambang Soesatyo dan Theo L. Sambuaga, serta Komisaris Kin Chan, George Raymond Zage III, dan Ketut Budi Wijaya.
Sementara itu, jajaran Direksi Perseroan terdiri atas Presiden Direktur Indra Yuwana, Wakil Presiden Direktur Agus Arismunandar, serta Direktur Marshal Martinus Tissadharma, Surya Tatang, Dominique Dion Leswara, David Iman Santosa, dan Fendi Santoso.

















































