Lima Tahun Holding Ultra Mikro, 2,35 Juta Nasabah PNM Naik Kelas

5 days ago 30

Lima Tahun Holding Ultra Mikro, 2,35 Juta Nasabah PNM Naik Kelas

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Sebanyak 2,35 juta nasabah PNM tercatat naik kelas ke layanan keuangan formal hingga Juni 2026. Foto: PNM

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 2,35 juta nasabah PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM tercatat naik kelas menuju layanan keuangan formal yang lebih tinggi hingga Juni 2026.

Capaian tersebut menjadi bagian dari perjalanan lima tahun Holding Ultra Mikro (UMi) yang melibatkan PNM, BRI, dan Pegadaian.

Nasabah yang mayoritas merupakan perempuan prasejahtera tersebut berkembang melalui program Mekaar yang tidak hanya memberikan pembiayaan, tetapi juga pendampingan untuk memperkuat kapasitas usaha dan kemandirian ekonomi.

Group CEO BRI Hery Gunardi mengatakan, pencapaian tersebut menunjukkan manfaat integrasi tiga entitas dalam Holding UMi dengan keunggulan masing-masing.

BRI berperan melalui jaringan dan kapabilitas pembiayaan UMKM, Pegadaian melalui pembiayaan berbasis gadai dan ekosistem emas, sedangkan PNM memiliki kekuatan dalam pemberdayaan serta pendampingan usaha ultra mikro.

“Selama lima tahun, kekuatan Holding UMi ditopang oleh integrasi keunggulan masing-masing entitas,” ujar Hery.

Menurut Hery, perjalanan nasabah ultra mikro tidak berhenti setelah memperoleh pembiayaan. Mereka membutuhkan pengetahuan dalam mengelola usaha, kemampuan mengatur keuangan, pendampingan, hingga akses terhadap produk keuangan yang sesuai dengan perkembangan usahanya.

Direktur Utama PNM Kindaris mengatakan, pembiayaan dan pemberdayaan menjadi dua hal yang tidak dapat dipisahkan dalam mendorong nasabah berkembang. Karena itu, sinergi dalam Holding UMi dinilai memperkuat manfaat yang diterima nasabah Mekaar.

Sebanyak 2,35 juta nasabah PNM tercatat naik kelas ke layanan keuangan formal hingga Juni 2026.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |